Alat Tangkap Ilegal Yang Dilarang Penggunaanya

    Gambar terkait

     Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan per 1 Januari 2018. Pelarangan tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
     Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Pemerintah resmi melarang alat penangkapan ikan (API) yang dianggap bisa merusak lingkungan.
API yang dilarang itu adalah:

Hasil gambar untuk permen kp tentang alat tangkap

      Ketiga jenis API yang dilarang itu, karena bisa merusak ekosistem kelautan. Oleh itu, KKP merilis, pelarangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan. Selain itu, juga untuk mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Berdasarkan dampak penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan NO.2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia. Dasar yang digunakan untuk analisa penggunaan cantrang adalah perikanan berkelanjutan, nilai keberlanjutan alat tangkap. Sejatinya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 didasari oleh penurunan Sumber Daya Ikan (SDI) yang mengancam kelestarian, tujuannya adalah kelestarian dan kemajuan sektor perikanan dan bukan untuk mematikan mata
pencaharian nelayan. Sebagai informasi, bahwa sebagian besar daerah penangkapan ikan (fishing ground) yang dibagi ke dalam beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di wilayah Republik Indonesia sudah mengalami over fishing atau over exploited
PERMEN-KP NO.2/2015 Pasal 2: Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.21 . Pada Pasal 322 dijelaskan jenis alat tangkapnya yang dilarang adalah:
(1)   Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.    pukat hela dasar (bottom trawls);
b.    pukat hela pertengahan (midwater trawls);
c.    pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
d.    pukat dorong.
(2)   Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a.    pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b.    pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c.    pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
d.    nephrops trawls; dan
e.    pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.
(3)   Pukat hela pertengahan (midwater trawls), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a.    pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
b.    pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan
c.pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls). 

Pasal 4, dijelaskan jenis alat tangkapnya yang dilarang adalah:
(1) Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat tarik pantai (beach seines); dan
b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
(2). Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. dogol (danish seines);
b.  scottish seines;
c. pair seines;
d. payang;
e. cantrang; dan
f. lampara dasar


Komentar