Pemerintah Indonesia resmi
memberlakukan larangan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan per 1
Januari 2018. Pelarangan tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan
Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur
Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia, Pemerintah resmi melarang alat penangkapan
ikan (API) yang dianggap bisa merusak lingkungan.
API yang dilarang itu adalah:
Ketiga jenis API yang
dilarang itu, karena bisa merusak ekosistem kelautan. Oleh itu, KKP merilis,
pelarangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan
yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan. Selain itu, juga untuk
mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan
sumber daya ikan.
Berdasarkan dampak penggunaan alat tangkap
ikan jenis cantrang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Mentri Kelautan dan
Perikanan NO.2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan
pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan
negara republik Indonesia. Dasar yang digunakan untuk analisa penggunaan
cantrang adalah perikanan berkelanjutan, nilai keberlanjutan alat tangkap.
Sejatinya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 didasari
oleh penurunan Sumber Daya Ikan (SDI) yang mengancam kelestarian, tujuannya
adalah kelestarian dan kemajuan sektor perikanan dan bukan untuk mematikan mata
pencaharian nelayan. Sebagai informasi,
bahwa sebagian besar daerah penangkapan ikan (fishing ground) yang dibagi ke
dalam beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di wilayah Republik
Indonesia sudah mengalami over fishing atau over exploited
PERMEN-KP NO.2/2015 Pasal 2: Setiap orang
dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat
penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan
perikanan negara republik Indonesia.21 . Pada Pasal 322 dijelaskan jenis alat
tangkapnya yang dilarang adalah:
(1) Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat hela dasar (bottom trawls);
b. pukat hela pertengahan (midwater trawls);
c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls);
dan
d. pukat dorong.
(2) Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b. pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c. pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
d. nephrops trawls; dan
e. pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa
pukat udang.
(3) Pukat hela pertengahan (midwater trawls), sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls),
berupa pukat ikan;
b. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls);
dan
c.pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
Pasal 4, dijelaskan jenis alat tangkapnya yang dilarang adalah:
(1) Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat tarik pantai
(beach seines); dan
b. pukat tarik berkapal
(boat or vessel seines).
(2). Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. dogol (danish
seines);
b. scottish
seines;
c. pair seines;
d. payang;
e. cantrang; dan
f. lampara dasar
Komentar
Posting Komentar