Kementerian
Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha,
percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas
dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat
sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang
kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA. Dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan
kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah. Sebelumnya KKP pernah
menerbitan beberapa Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha
berdasarkan Unit eselon I teknis.
Kartu KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di
bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan
pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan
dan Perikanan; dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
Kementerian.
Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan
buruh, dan Nelayan pemilik; Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya
Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan; Petambak Garam terdiri
atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak
garam; Pengolah Ikan; Pemasar Perikanan; dan Penyedia Jasa
Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga
menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran
KUSUKA perorangan dan koorporasi. Saat ini sudah 5.700-an Penyuluh Perikanan
yang tersebar diseluruh Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP Kab/Kota dan 139
UPT KKP untuk memasukan usulan pendataan kedalam modul KUSUKA. Setelah
Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro
Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok
khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah
data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan
pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku
Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank
Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha
yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya
pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis.
Berdasarkan publikasi resmi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan
melalui halaman
http://kkp.go.id/brsdm/puslatluh/artikel/2812-video-conference-aplikasi-kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan-perikanan,
KUSUKA mempunyai enam fungsi utama dan lima tujuan sebagaimana berikut.
KUSUKA
memiliki 6 (enam) fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai
Identitas meliputi Integrasi semua kartu pelaku usaha KP di KKP menjadi satu
kartu, Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon,
dan Pemanfaatan data dengan K/L lain;
2. Sebagai
Pelindung meliputi Prasyarat calon penerima BPAN dan asuransi lainnya (asuransi
perikanan, asuransi petambak garam).
3. Sebagai
pemberdayaan meliputi Prasyarat calon penerima BP dari unit eselon teknis
penyalur bantuan, Permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB
penyalur kredit perikanan dan kelautan;
4. Sebagai
pelayanan meliputi Prasyarat pengajuan permohonan ijin yang dikeluarkan oleh
semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP, Prasyarat pemberian sertifikat
sebagai dokumen pendukung usaha KP yang dikeluarkan oleh unit teknis pengelola
sertifikasi di lingkungan KKP, dan Prasyarat penggunaan layanan karantina KKP;
5. Sebagai
pembinaan meliputi Prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan di bidang KP,
dan Prasyarat untuk mendapatkan program penyuluhan KP;
6. Sebagai
monitoring dan evaluasi meliputi Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
program lingkup KKP dan lintas K/L, Dasar perencanaan program dan pengambilan
kebijakan, dan Integrasi program/kegiatan dengan K/L lain.
Adapun
Tujuan Kartu KUSUKA antara lain:
1. Meningkatkan
pelayanan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan;
2. Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi program lintas Eselon I dalam lingkup KKP baik dari
segi data ataupun dari segi anggaran;
3. Instrument
harmonisasi kebijakan serta standarisasi kartu yang diterbitkan oleh KKP;
4. Melengkapi
pendataan data identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan termasuk
menghindari Redundansi Data;
Komentar
Posting Komentar