Manfaat Kartu KUSUKA Bagi Pelaku Usaha Perikanan


Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah. Sebelumnya KKP pernah menerbitan beberapa Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha berdasarkan Unit eselon I teknis.
Kartu KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.
Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik; Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan; Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam; Pengolah Ikan; Pemasar Perikanan; dan Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi. Saat ini sudah 5.700-an Penyuluh Perikanan yang tersebar diseluruh Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP Kab/Kota dan 139 UPT KKP untuk memasukan usulan pendataan  kedalam modul KUSUKA. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis.
Berdasarkan publikasi resmi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui halaman http://kkp.go.id/brsdm/puslatluh/artikel/2812-video-conference-aplikasi-kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan-perikanan, KUSUKA mempunyai enam fungsi utama dan lima tujuan sebagaimana berikut.

KUSUKA memiliki 6 (enam) fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai Identitas meliputi Integrasi semua kartu pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu, Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon, dan Pemanfaatan data dengan K/L lain;
2. Sebagai Pelindung meliputi Prasyarat calon penerima BPAN dan asuransi lainnya (asuransi perikanan, asuransi petambak garam).
3. Sebagai pemberdayaan meliputi Prasyarat calon penerima BP dari unit eselon teknis penyalur bantuan, Permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB penyalur kredit perikanan dan kelautan;
4. Sebagai pelayanan meliputi Prasyarat pengajuan permohonan ijin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP, Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen pendukung usaha KP yang dikeluarkan oleh unit teknis pengelola sertifikasi di lingkungan KKP, dan Prasyarat penggunaan layanan karantina KKP;
5.  Sebagai pembinaan meliputi Prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan di bidang KP, dan Prasyarat untuk mendapatkan program penyuluhan KP;
6. Sebagai monitoring dan evaluasi meliputi Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L, Dasar perencanaan program dan pengambilan kebijakan, dan Integrasi program/kegiatan dengan K/L lain.

Adapun Tujuan Kartu KUSUKA antara lain:
1.  Meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan;
2.  Meningkatkan efektifitas dan efisiensi program lintas Eselon I dalam lingkup KKP baik dari segi data ataupun dari segi anggaran;
3. Instrument harmonisasi kebijakan serta standarisasi kartu yang diterbitkan oleh KKP;
4.  Melengkapi pendataan data identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan termasuk menghindari Redundansi Data;
5. Meningkatkan kemungkinan bekerja sama dengan berbagai mitra seperti perbankan.





Hasil gambar untuk alur pembuatan KUSUKA

Komentar