Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)
didirikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat
meningkatkan akses permodalan masyarakat kelautan dan perikanan. LPMUKP
dibentuk pada tanggal 20 September 2009 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009. Pendirian LPMUKP ini dilakukan setelah
dihentikannya Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) serta
Program Dana Penguatan Modal Perikanan Budidaya (DPM-PB) pada tahun 2007. Hal
ini juga menjawab tuntutan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dimana
seluruh program penguatan modal melalui program dana bergulir harus dilakukan dengan
pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Untuk mempersiapkan Satuan
Kerja BLU tersebut, KKP kemudian membentuk LPMUKP.
Setelah dilakukan penilaian oleh Kementerian Keuangan pada bulan
Oktober 2015, LPMUKP kemudian ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan pada akhir September 2016. Penetapan LPMUKP
sebagai Satker BLU ini ditandai dengan lahirnya Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor 710/KMK.05/2016. Sejalan dengan hal tersebut, pada APBN 2017,
LPMUKP mendapatkan alokasi investasi pemerintah dalam bentuk Dana Kelolaan BLU.
Menindaklanjuti penetapan LPMUKP sebagai instansi pemerintah
yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Kelautan
dan Perikanan menerbitkan pula Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal
Usaha Kelautan dan Perikanan (OTK LPMUKP). Penetapan OTK LPMUKP ini dilaksanakan
setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi. Sejalan dengan penetapan ini, LPMUKP mendapatkan
penegasan dari tugas utamanya yaitu melakukan pengelolaan pinjaman atau
pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP).
A. Mekanisme
untuk memperoleh modal LPMUKP
Revolving financing dalam rangka
pengembangan dan penguatan modal usaha sektor kelautan dan perikanan skala kecil
dan mikro di Indonesia menjadi sangat penting dan urgen untuk dilakukan.
Hal itu disampaikan
oleh Direktur Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disela-sela acara sosialisasi akses
permodalan di Hotel The Sahira Bogor, Kamis (5/7) dihadapan para peserta yang
berasal dari seluruh Indonesia.
Dalam paparannya
dengan mengutip hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia (2016)
menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha kelautan dan perikanan, lebih dari 85
persen berskala mikro dan kecil.
Hasil penelitian
tersebut menunjukkan diantara pelaku usaha kelautan dan perikanan (KP), nelayan
yang telah memiliki akses pada bank dan lembaga keuangan lainnya hanya berkisar
antara 7-10 persen. Angka ini sangat rendah bila dibandingkan dengan sektor
usaha lainnya.
Penyebab minimnya
akses nelayan terhadap bank diduga karena pihak perbankan masih memiliki
anggapan (stereotype)
bahwa sektor kelautan dan perikanan masih berisiko tinggi (high risk sector).
Selain itu angka
literasi keuangan masyarakat nelayan dan pesisir baru mencapai 25-32 persen
atau lebih rendah dari rata-rata nasional yang mencapai 36 persen. Hal ini
mengakibatkan nelayan dan masyarakat pesisir masih belum mengenal bank dengan
baik.
Alasan lainnya
mengapa penguatan modal usaha bagi UMKM-KP menjadi sangat penting dan urgen
adalah ketergantungan nelayan terhadap permodalan mandiri, penyisihan
keuntungan usaha, meminjam dari anggota keluarga ataupun dari sumber keuangan
informal lainnya masih sangat tinggi.
Dalam Nawacita
Jokowi-Jk disebutkan pada agenda prioritas ke tujuh bahwa pemerintah akan
mewujudkan kedaulatan keuangan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha
KP skala mikro dan kecil dalam rangka memajukan sektor kelautan dan perikanan
dengan bertumpu pada visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Termasuk pula dalam
Nawacita Jokowi-Jk pemerintah akan mendirikan bank petani /nelayan dan UMKM
termasuk gudang dengan pengolahan paska panen di tiap sentra produksi
tani/nelayan.
Bahkan pasal 60 UU
Perikanan No 31/2004 sebagaimana telah diubah dalam UU No 45/2009 diamanatkan
bahwa pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui
penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan
cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai dengan kemampuan
nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
Atas dasar itulah
pemerintah membentuk sebuah lembaga LPMUKP sebagai Badan Layanan Umum (BLU)
bidang permodalan usaha KP yang berada dibawah kontrol Kementerian Kelautan dan
Perikanan RI sebagai strategi mewujudkan kemandirian pelaku usaha KP dalam
memenuhi permodalan.
BLU merupakan sebuah
instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efesiensi dan produktivitas.
Jumlah BLU pada tahun
2016 sebanyak 182 buah. Terdiri dari 170 unit BLU pengadaan barang dan/atau
jasa (dominan rumah sakit dan universitas), 4 unitbBLU pengelola kawasan dan
terdapat 8 unit BLU pengelolaan dana khusus.
Sebagai badan layanan
umum, LPMUKP Kementerian Kelautan dan Perikanan ditugaskan untuk melaksanakan
pelayanan bagi pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan,
artinya bahwa UMKM-KP yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari lembaga ini
mendapatkan pula jasa pendampingan usaha dari tenaga pendamping yang
ditunjuk.
Dengan cara tersebut
diharapkan pinjaman yang sudah digulirkan dapat tepat sasaran dan lancar dalam
pengembalian. Dan yang lebih penting lagi dengan adanya pendampingan usaha,
maka pelaku UMKM-KP dapat melakukan konsultasi bagi pengembangan usahanya
kedepan setelah mendapatkan tambahan modal.
Dalam penyaluran dana
bergulir tersebut LPMUKP menetapkan sasaran dan segmen usaha kelautan dan
perikanan yang dapat dibiayai, seperti usaha penangkapan ikan atau nelayan,
pembudidaya ikan, usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, usaha garam
rakyat dan serta usaha masyarakat pesisir, kedai pesisir, wisata bahari
dll.
B.
Model Penyaluran Dana Bergulir LPMUKP
Sebagai lembaga baru
dalam industri keuangan non bank, saat ini lembaga LPMUKP menyiapkan tiga model
strategi penyaluran modal bagi pelaku usaha KP.
Model pertama;
langsung ke UMKM-KP. Cara ini memungkinkan pelaku usaha dapat secara langsung
mengajukan pinjaman ke BLU tanpa melalui perantara. Namun untuk memudahkan
dalam pengawasan, pelaku UMKM-KP yang menjadi calon debitur mendapatkan
rekomendasi dari petugas penyuluh perikanan setempat atau rekomendasi dari
dinas kelautan dan perikanan (DKP) didaerahnya.
Model kedua; UMKM-KP
dapat mengajukan permohonan pinjaman melalui Lembaga Keuangan Mikro Kelautan
dan Perikanan (LKM-KP) yang sudah bekerja sama dengan LPMUKP. Pola ini
dikatakan tidak langsung.
Model ketiga; UMKM-KP
dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan dana bergulir dari LPMUKP melalui bank
pelaksana yang sudah bekerja sama dengan BLU. Untuk model ini pelaku UMKM-KP
harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dan survey awal yang dilakukan
oleh penyuluh perikanan atau tenaga pendamping permodalan yang ditunjuk.
Untuk besaran tarif
layanan LPMUKP menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2017.
Besaran bagi hasil atau bunga bisa tidak sama, tergantung pada model penyaluran
dana bergulir tersebut.
Pada pola
konvensional dengan model langsung kepada UMKM-KP paling tinggi dikenakan bunga
sebesar 4 persen pertahun. Sedangkan model penyaluran melalui LKM-KP/Lembaga
Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank kepada UMKM-KP diberikan bunga
sebesar 7 persen pertahun atau setara bunga KUR.
Jika menganut pola
syariah dengan akad mudharabah dan musyarakah: langsung kepada UMKM-KP paling
tinggi 35 persen dibanding 65 persen (35:65) dari pendapatan bersih. Begitu
juga jika mudharabah dan musyarakah melalui lembaga keuangan bank/bukan bank
syariah penyalur kepada UMKM-KP sebesar 35 persen dibanding 65 persen
dari pendapatan bersih.
C.
Perkembangan Penyaluran Dana Bergulir Periode
Juni 2018.
Sejak beroperasi
November 2017 sampai Juni 2018, LPMUKP melakukan pentahapan daerah layanan.
Sampai saat ini LPMUKP telah menerima proposal pinjaman/pembiayaan dana
bergulir lebih dari Rp583,4 milyar.
Dari jumlah nilai
pengajuan tersebut komite pembiayaan LPMUKP telah menyetujui pinjaman dengan
plafon sebesar Rp133,7 milyar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 6,672 orang
pelaku usaha perikanan dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp20,03 juta per orang
(debitur).
Menurut laporan yang
dipulikasi oleh LPMUKP hingga saat ini tingkat non performing loan (NPL) masih
sebesar nol persen atau tidak satu pun debitur LPMUKP terlambat membayar
kewajiban angsuran pokok dan jasa pinjamannya.
Hal ini membuktikan
bahwa pemberian pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM-KP jika disertai dengan
adanya pendampingan usaha akan menekan tingkat gagal bayar atau kredit
macet.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut