Pengertian
Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah
tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam
bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
Tujuan
Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha
Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.
Prinsip Pemberian IUMK
1.
Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
2.
Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha
mikro dan kecil; serta
3.
Kepastian hukum dan kenyamanan dalam
usaha.
Manfaat Bagi PUMK
1.
Mendapatkan kepastian dan perlindungan
dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
2.
Mendapatkan pendampingan untuk
pengembangan usaha;
3.
Mendapatkan kemudahan dalam akses
pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
4.
Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan
dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Persyaratan Permohonan IUMK
1.
Surat pengantar dari RT atau RW terkait
lokasi usaha
2.
Kartu tanda penduduk
3.
Kartu Keluarga
4.
Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6
cm sebanyak dua lembar
5.
Mengisi formulir yang memuat tentang :
1. Nama;
2. Nomor KTP;
3. Nomor telepon;
4. Alamat;
5. Kegiatan usaha;
6. Sarana usaha yang digunakan;
7. Jumlah modal usaha.
Pelaksanaan Penerbitan IUMK
1.
Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang
telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
2.
Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja
sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
3.
Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro
Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
4.
Tidak dikenakan biaya, retribusi,
dan/atau pungutan lainnya.
Dasar Hukum
1.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
2.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha
Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
3.
Nota Kesepahaman antara
Menteri Dalam Neregi, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor
503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang
Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
4.
Perjanjian Kerjasama antara
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi
Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat
Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan
Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pendanaan IUMK
Biaya pelaksanaan pemberian
IUMK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau
Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD).
Prinsip Pemberian IUMK
Usaha Mikro adalah :
Usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 50.000.000,- termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- (UU No 20 / 2008).
Usaha Kecil adalah :
Usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,- tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha. (UU No 20/2008)
Komentar
Posting Komentar